Salat sunah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Almabot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ar:سنن الصلاة
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 1:
'''Shalat Sunnat''' atau shalat nawafil (jamak:nafilah) adalah [[shalat]] yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak [[hikmah]] dan [[rahmat]] dari [[Allah]] [[taala]] yang begitu indah.
Shalat sunnat menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
* Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witr dan shalat sunnat thawaf.
* Ghairu Muakkad, adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
 
== Pembagian Menurut Pelaksanaan ==
* Shalat sunnat ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri ([[munfarid]]) diantaranya:
** [[Shalat Rawatib]]
** [[Shalat Wudhu]]
Baris 17:
** [[Shalat Tasbih]]
** [[Shalat Taubat]]
* Sedangkan yang dapat dilakukan secara [[Shalat Berjama'ah|berjama'ah]] antara lain:
** [[Shalat Tarawih]]
** [[Shalat Ied]]