Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sabudis (bicara | kontrib)
Merapikan, del {{rapikan}}.
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 13:
== Sejarah ==
Perguruan tinggi ini awalnya bernama [[Pendidikan Ahli Teknik Nuklir]] (PATN) pada tahun [[1985]] berdasarkan Surat Keputusan Dirjen [[BATAN]] Nomor: 53/DJ/1985 dengan jenjang pendidikan Diploma III. Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi nuklir di era globalisasi perlu dipersiapkan Sumber Daya Manusia yang ahli dibidang ketanaganukliran, untuk itu PATN perlu ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN). Perubahan tersebut juga dilatarbelakangi oleh peraturan-peraturan / pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut :
* [[Undang-undang]] Republik [[Indonesia]] Nomor 10 Tahun [[1997]] tentang Ketenaganukliran.
* [[Peraturan Pemerintah]] No. 60 Tahun [[1990]] tentang [[Pendidikan Tinggi]].
* Policy Pimpinan [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]] yang menginginkan PATN menjadi [[Perguruan Tinggi]] yang Profesional dalam membina dan menyiapkan SDM yang berkualitas.
 
Setelah dilakukan pembahasan antara [[BATAN]] dengan [[Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara]] (MENPAN) akhirnya, pada tanggal [[8 Juni]] [[2001]] diterbitkan [[KEPRES]] nomor 71 tahun [[2001]] tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Keputusan ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala [[BATAN]] Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisi dan Tata Kerja STTN. Pada tanggal [[24 Agustus]] [[2001]] STTN dibuka secara resmi oleh [[Menteri Negara Riset dan Teknologi]], [[Ir. M. Hatta Rajasa]] ditandai dengan penandatanganan prasasti yang sekarang terletak di halaman depan STTN.
Baris 33:
== Fasilitas Pendidikan ==
Setiap mahasiswa STTN BATAN berhak akan fasilitas sebagai berikut :
# Ruang Kelas dan Laboratorium yang lengkap dan ber-AC
# Uang Saku Rp. 50.000,- tiap bulan
# Bahan Seragam 1 stel tiap tahunnya
# Kesempatan mendapatkan SIB (Surat Ijin Bekerja ) sebagai PPR ([[Petugas Proteksi Radiasi]] ) dan OR ( [[Operator Radiografi]] ) yang dikeluarkan oleh [[BAPETEN]]
 
== Peluang Kerja ==
Para lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir mempunyai kesempatan yang sangat luas untuk bekerja di :
# [[BATAN]] ([[Badan Tenaga Nuklir Nasional]])
# [[BAPETEN]] ([[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]])
# [[Departemen Kesehatan]] ( [[Rumah Sakit]])
# Industri di dalam dan Luar Negeri ([[Malaysia]], [[Kuwait]], [[Uni Emirat Arab]],[[Eropa]], [[Jepang]] dll) seperti Industri kesehatan, jasa inspeksi, [[Uji Tak Rusak]], Industri kertas, makanan, pertambangan dan Energi.
# [[PLTN]] ([[Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir]])
 
== Biaya Kuliah ==
Mengacu pada tahun [[2009]] biaya kuliah di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir terdiri dari :
# Uang Sarana dana Prasana :Rp.1.500.000,- (dibayarkan sekali selama berkuliah di STTN)
# SPP :Rp. 1.000.000,- per semester
# SKS :Rp. 30.000,- untuk kuliah teori dan 75.000 untuk praktikum
 
== Beasiswa ==
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir - BATAN menyediakan beasiswa berdasarkan PP 77 Tahun [[2008]] yaitu :
* Beasiswa Prestasi ( Diperuntukkan bagi mahasiswa dengan IPT>3,5 dan tertinggi di kelasnya )
* Beasiswa STTN ( Diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu )
 
== Referensi ==
# [http://kliktedy.wordpress.com/kampus/ Kampus << Tedy dalam tulisan]
# [http://www.pdat.co.id/pertiti/?called=pt&kode=00818 Pusat Data dan Analisa Tempo]
# [http://www.batan.go.id/bu/index.php?option=com_content&view=article&id=10&Itemid=98 PP 77 Tahun 2008]
# [http://www.indonesia.go.id/id/produk_uu/isi/keppres2001/kp71%2701.html KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2001]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.sttn-batan.ac.id/ Situs resmi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir]
 
[[Kategori:Perguruan tinggi di Yogyakarta]]