Sungai Tarab, Tanah Datar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Hapus kategori yang sudah otomatis dari templat {{kecamatan}}
Limpato (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
Nagari Sungai Tarab menghampar landai mengikuti kemiringan Gunug Merapi. Keadaan seperti ini memberi peluang bagi berkembangnya pertanian. Sumber air yang berada di pinggang Gunung Merapi dengan mudah mengalir kemana-mana mengairi sawah penduduk. Sehingga dari dulu sampai sekarang Sungai Tarab merupakan gudang beras di Kabupaten Tanah Datar. Nagari ini merupakan salah satu dari 10 Nagari yang ada di Kecamatan Sungai Tarab, disamping Nagari Padang Laweh, Nagari Koto Baru, Nagari Raorao, Nagari Kumango, Nagari Koto Tuo, Nagari Talang Tangah, Nagari Pasia Laweh, Nagari Gurun dan Nagari Simpuruik. Wilayah Nagari Sungai tarab berjarak sekitar 4 KM arah ke Utara Kota Batu Sangkar.
 
== Kawasan Sungai Tarok (Sungai Tarab) ==
Secara geografis Nagari Sungai Tarab memiliki batas-batas : sebelah Barat dengan Nagari Koto Tuo, sebelah Utara dengan Nagari Pasia Laweh, sebelah Selatan dengan Nagari Simpurut dan sebelah Timur dengan Nagari Sungayang.
 
Nagari Sungai Tarab yang meliputi areal seluas sekitar 15 KM2 ini, kini, sejalan dengan langkah pemerintah membagi nagari menjadi beberapa Jorong terbagi dalam empat Jorong (yang dahulunya merupakan jorong), yaitu : Jorong Sungai Tarab, Tigo Batua, Koto Hiliang, dan Koto Panjang. Sejak diberlakukannya UU tentang pemerintahan Jorong Jorong tersebut berubah nama menjadi Jorong. Dua Jorong yang pertama (Sungai Tarab dan Tigo Batua) memiliki susunan penghulu yang berbeda dengan dua Jorong terakhir (Koto Panjang dan Koto Hiliang). Karena kawasan Sungai Tarab memiliki 5 (lima) suku dan kawasan Tigo Batua memiliki 3 (tiga) suku, maka kedua kawasan ini kemudian disebut sebagai kawasan Salapan Batua.
 
=== Jorong ===
Masing-masing Jorong tersebut mempunyai luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Dusun dan jumlah suku serta penghulu pucuk sebagai berikut :
 
1.* Jorong : Sungai Tarab
Luas : 630 KM2
Jumlah Penduduk : lk. 5624 jiwa
Baris 36 ⟶ 38:
dan penghulu andiko.
 
2.* Jorong : Tigo Batua
Luas : 464 Ha (sawah 164 Ha dan daratan 300 Ha)
Jumlah Penduduk : lk 700 KK
Baris 44 ⟶ 46:
Susunan penghulu : sama dengan Jorong Sungai Tarab
 
3.* Jorong : Koto Panjang.
Luas : 4,5 KM2 (sawah 200 Ha)
Jumlah Penduduk : lk. 222 KK
Baris 54 ⟶ 56:
Susunan penghulu : pucuk, malin, manti dan dubalang
 
4.* Jorong : Koto HiliangPiliang
Luas :
Jumlah Penduduk :
Baris 63 ⟶ 65:
Susunan penghulu : sama dengan Jorong Koto Panjang
 
= Nagari Sungai Tarok (Sungai Tarab) sebelum berlakunya UU no.5 / 1979 (Pemerintahan Jorong) =
 
== 2.1 Sistem Pemerintahan ==
2. NAGARI SUNGAI TARAB SEBELUM BERLAKUNYA UU NO. 5 TAHUN 1979 (PEMERINTAHAN JORONG)
 
2.1 Sistem Pemerintahan
 
Nagari Sungai Tarab merupakan induk kelarasan adat Koto Piliang dan menjadi kaca perbandingan bagi pelaksana Kelarasan Koto Piliang. Jika ada keragu-raguan dalam tatanan adat Koto Piliang, orang akan menyiasatinya ke Sungai Tarab.
Baris 101 ⟶ 102:
Pengangkatan penghulu dapat juga dilakukan dengan pedoman “iduik bakarilaan, mati batungkek budi”, artinya, seorang penghulu yang sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, mungkin karena kesibukan lain, mungkin karena kesehatan tidak mengizinkan, mungkin karena bekerja di rantau, dsb, maka dia boleh menyerahkan jabatan itu kepada calon penggantinya. Biasanya calon pengganti itu ialah kemenakannya (putra saudara perempuannya) yang sudah dewasa. Dalam meresmikan penghulu, yang bersangkutan wajib memotong seekor kerbau. Karena perkembangan zaman, dimana banyak yang tidak mampu membeli seekor kerbau, maka diambil kebijaksanaan satu ekor dibeli secara patungan oleh beberapa orang yang akan meresmikan dirinya sebagai penghulu.
 
== 2.2 Pola Pengelolaan SDA ==
 
Berdasarkan kepemilikannya, sumber daya alam (SDA) yang ada di Nagari Sungai Tarab, dapat dibedakan atas beberapa macam, yaitu :
Baris 126 ⟶ 127:
 
 
== 2.3 Pola Hubungan Wali Nagari dengan Anak Nagari, Pemerintah dan Warga Pendatang ==
Pendatang
 
Hubungan Wali Nagari yang dalam Nagari Sungai Tarab disebut Pucuak Adat, yaitu Datuak Bandaro Putiah dengan anak nagari sangat kuat terjalin, karena disamping secara adat berfungsi sebagai Pamuncak Koto Piliang, Datuak Bandaro Putiah adalah juga seorang penghulu yang sangat dihormati dan disegani karena ia adalah tokoh yang ditinggian sarantiang, didahuluan salangkah. Dialah pula panjang nan ka mangarek, singkek nan ka mambilai. Karena kewajibannya sebagai pelaksana seluruh hukum adat yang terdiri dari 22 pasal (adaek nan ampek, kato nan ampek, nagari nan ampek, undang nan ampek, hukum nan ampek dan cupak nan duo), baik Datuak Bandaro Putiah maupun seluruh penghulu dan pemangku adat mempunyai kedudukan yang terhormat di mata anak nagari. Mengingat Nagari Sungai Tarab menganut kelarasan Koto Piliang, maka pola hubungan pucuk adat nagari (Wali Nagari) dengan anak nagari mengikuti pola hubungan yang bersifat artistokratis.
Baris 135:
Dalam berinteraksi dengan warga pendatang, di Nagari Sungai Tarab berlaku pola hubungan yang dikenal dengan istilah “mangaku bamamak”, maksudnya, para pendatang menundukkan diri untuk mengaku bermamak pada salah seorang mamak yang ada di dalam nagari sehingga kalau terjadi masalah atau malapetaka ada mamak yang akan mengurusnya, dalam konteks ini, yang mereka peroleh adalah “hak perlindungan hidup”. Dalam segala acara mereka juga dilibatkan. Tapi dalam hal-hal yang khusus seperti musyawarah adat, upacara pengangkatan penghulu, dll, mereka tidak dilibatkan.
 
== 2.4. Hukum dan Peradilan Adat ==
 
Di Nagari Sungai Tarab berlaku hukum damai, apapun persoalannya diselesaikan dengan perdamaian.
 
= Nagari Sungai Tarok (Sungai Tarab) Setelah Berlakunya UU Sistem Pemerintahan Jorong =
3. NAGARI SUNGAI TARAB SETELAH BERLAKUNYA SISTEM PEME- RINTAHAN JORONG
 
== 3.1 Sistem Pemerintahan ==
 
Sejalan dengan langkah pemerintah membagi nagari menjadi beberapa Jorong sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1979, Nagari Sungai Tarab dibagi menjadi empat Jorong, yaitu Jorong Sungai Tarab, Tigo Batua, Koto Panjang dan Koto Hiliang. Seperti di nagari-nagari lain, Nagari Sungai Tarab mempunyai lembaga adat yang disebut Kerapatan Adat Nagari (KAN). Pimpinan KAN Sungai Tarab sebelumnya adalah Basroel Datuak Bandaro Putiah, namun sepeninggal beliau, kedudukan Ketua KAN digantikan oleh Wakil Ketua I yaitu Yusrilmar Datuak Majo Satio sampai dengan sekarang. Secara lengkap susunan kepengurusan KAN Sungai Tarab adalah : Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara dan Anggota.
Baris 150:
 
 
== 3.2 Pola Pengelolaan SDA ==
 
Pengelolaan sumber daya alam di Nagari Sungai Tarab khususnya terhadap sumber daya alam yang dikuasai oleh suku/kaum, sejak diberlakukannya sistem pemerintahan Jorong, seiring pula dengan semakin banyaknya warga masyarakat yang pergi merantau meninggalkan kampung halamannya, tidak sedikit tanah-tanah yang terpaksa dibiarkan terbengkalai karena keterbatasan tenaga untuk mengolahnya. Di sisi lain, semakin tingginya tuntutan hidup di wilayah Nagari Sungai Tarab yang sudah sangat maju perkembangan pembangunannya, membuat sebahagian besar masyarakat yang menyandarkan hidupnya dari bertani, harus menggadaikan atau menjual tanah-tanahnya kepada orang lain. Proses gadai dan jual beli yang terkadang hanya diketahui oleh Kepala Jorong –tanpa mengikutsertakan Ninik Mamak dan Ketua KAN, berujung pada terjadinya sengketa tanah sampai ke lembaga peradilan umum.
Baris 161:
 
 
== 3.3 Pola Hubungan Ketua KAN dengan Kepala Jorong ==
 
Secara tersirat pada bagian awal laporan ini telah digambarkan bagaimana hubungan antara Ketua KAN dengan Kepala Jorong. Pada umumnya diantara Ketua KAN dengan Kepala Jorong terdapat perbedaan fungsi yang cukup prinsipil, yaitu antara fungsi sebagai penyelenggara urusan masyarakat dari aspek adat/agama yang dilakukan oleh Ketua KAN, dengan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan yang dilakukan oleh Kepala Jorong. Fungsi-fungsi ini, tentunya sangat diharapkan bisa saling mengisi dan memperkuat satu sama lain, sehingga antara persoalan-persoalan adat dengan persoalan-persoalan pemerintahan berjalan secara harmonis.
Baris 168:
 
 
== 3.4 Dampak Pemerintahan Jorong bagi Nagari ==
 
Setelah keluarnya UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Jorong, Sistem Pemerintahan Nagari berubah menjadi Sistem Pemerintahan Jorong. Jorong-jorong yang ada di Jorong diubah menjadi Jorong-Jorong. Pemerintahan Jorong telah menghancurkan persatuan dan kesatuan masyarakat Nagari Sungai Tarab. Pengaruh dari adanya kebijaksanaan pemberian dana Bantuan Jorong (Bandes) telah melahirkan Jorongisme, semua berjuang atas nama Jorong. Walaupun sebenarnya dari segi geneologis mereka masih bersaudara tapi karena sudah terpisah oleh Jorong hubungan kekeluargaan diantara mereka menjadi renggang. Sejak diberlakukannya sistem Pemerintahan Jorong, fungsi ninik mamak yang selama ini begitu kuat dan sangat dihormati oleh anak nagari, makin lama makin menurun. Budaya gotong royong yang selama ini begitu kental di tengah masyarakat mulai memudar karena segala sesuatu harus atas perintah dari pejabat pemerintah terlebih dahulu.