Pengendalian parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
# Bangunan tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas ruang parkir, agar pengguna bangunan tersebut menggunakan [[angkutan umum]].
===Kebijakan waktu===
[[Berkas:kebijakanparkir.jpg|thumb|250px|Dengan kondisi lalu lintas seperti ditunjukkan dalam gambar maka pelarangan parkir diberlakukan anatara jam 7 sampai dengan 10]]
Pembatasan parkir dapat dilakukan dengan menerapkan pembatasan waktu yang dilakukan dengan:
# Penetapan waktu parkir maksimal, yang biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan dengan menggunakan mesin parkir, dimana parkir waktu yang panjang tidak dijinkan, parkir diarahkan untuk jangka pendek misalnya parkir untuk makan siang atau parkir untuk belanja di toko.
# Penetapan larangan parkir pada waktu-waktu tertentu, misalnya dilarang parkir pada jam sibuk pagi atau jam sibuk sore, dimana jalan lebih diperuntukkan untuk mengalirkan [[arus lalu lintas]]. Penetapan seperti ini biasanya dilakukan untuk jalan-jalan yang masih diijinkan untuk parkir dipinggir jalan tetapi kapasitas jalannya terbatas sehingga untuk meningkatkan kapasitas pada waktu-waktu tertentu maka parkir dipinggir [[jalan]] dilarang.
 
===Pengawasan===
Pelaksanaan pengawasan yang disertai dengan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah yang penting dalam pengendalian parkir untuk mempertahankan kinerja lalu lintas. Langkah yang penting dalam pengawasan parkir antara lain meliputi penilangan pelanggaran parkir oleh Polisi Lalu Lintas, pemasangan [[gembok roda]] sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar terhadap larangan parkir ataupun penderekan terhadap kendaraan yang mogok atau melanggar larangan parkir.