Persekutuan komanditer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ButkoBot (bicara | kontrib)
Baris 30:
 
== Berakhirnya Persekutuan ==
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berahirnyaberakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
 
[[Kategori:Tipe perusahaan|Komanditer]]