Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k {rapikan}
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)''' adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek [[fisik]]-[[kimia]], [[ekologi]], [[sosial]]-[[ekonomi]], sosial-[[budaya]], dan [[kesehatan masyarakat]]. Dasar hukum AMDAL adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".