Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rujukan}}
{{expert}}
{{kembangkan}}
[[Berkas:Semanggi 01.jpg|frame|[[Tragedi Semanggi]]]]
'''Pelanggaran HAM oleh TNI''' adalah segala tindakan yang melanggar hak azazi manusia yang telah dilakukan anggota TNI ataupun Polri (sebelum terpisah dari ABRI). Pelanggaran umumnya terjadi pada masa pemerintahan [[Presiden Suharto]], saat [[ABRI]] (di kemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan [[Orde Baru]], di saat perlawanan rakyat semakin keras.