Jaringan radio: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k merapikan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Sistem radio berjaringan di Indonesia diatur dalam [[Undang-Undang|Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002]] Pasal 60 ayat 2 sertai Undang-Undang Nomor 31 ayat 2,3,5 dan 6.
=== Daftar radio berjaringan di Indonesia ===
* [[Trijaya Network]]
* [[Elhinta]]
Baris 29:
Program siaran yang diterima dari studio utama dapat disiarkan langsung dan bersamaan dengan studio utama, namun ada pula yang merupakan program siaran tunda( tidak bersamaan).
=== Model sistem radio berjaringan di Indonesia ===
Model jaringan yang dipakai oleh Radio Trijaya, yaitu konsep berjaringan kepemilikan. Radio yang menerapkan model ini antara lain Trijaya, dan Radio TPI Dangdut. Model yang lain adalah model berjaringan dalam program saja. Model ini diterapkan oleh Radio Elshinta.
|