Komando Rayon Militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
Komando Rayon Militer
 
Tugas Pokok dan Fungsi Koramil
Dalam upaya pertahanan keamanan, Tentara Nasional Indonesia menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling rendah yaitu di kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung tombak pelaksanaan Sishankamrata itu. Pada tahun 1950an, peran ini dilakukan oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an disebut Puterpra/Buterpra (Perwira/Bintara Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakyat)
 
Dalam upaya pertahanan keamanan, Tentara Nasional Indonesia menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling rendah yaitu di kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung tombak pelaksanaan Sishankamrata itu. Pada tahun 1950an, peran ini dilakukan oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an disebut Puterpra/Buterpra (Perwira/Bintara Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakyat)
Di dalam kerangka Sishankamrata itu (berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinamakan Siatem Pertahanan Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).
 
Di dalam kerangka Sishankamrata itu (berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinamakan Siatem Pertahanan Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).
 
 
Untuk menyelanggarakan tugas pokok itu Koramil mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
 
 
a. Fungsi Utama
Baris 18 ⟶ 15:
 
2) Perlawanan Rakyat
 
 
b. Fungsi Organik Militer
Baris 30 ⟶ 25:
 
4) Keamanan dan Ketahanan Wilayah
 
 
c. Fungsi Organik pembinaan
Baris 40 ⟶ 33:
 
3) Pengendalian dan pengawasan
 
[[Kategori:TNI-AD]]