Soerjadi (hakim): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Soerjadi''' adalah Ketua [[Mahkamah Agung]] sejak [[Juni]] [[1966]] sampai [[Agustus]] [[1968]]. Pada masanya Soerjadi harus menerima kenyataan bahwa ada beberapa hakim yang berencana terjun ke dunia [[politik]] dan berkiprah sebagai anggota [[Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara]] (MPRS). Ia pun mengeluarkan SEMA No. 2 Tahun 1967 tentang Hakim yang akan duduk dalam suatu DOR atau (Dewan) Pemerintahan di Pusat dan Daerah.
 
Dalam SEMA itu, Soerjadi memberi pilihan kepada hakim-hakim tersebut untuk tetap menjadi hakim atau berkiprah jalur politik. Istilah yang digunakan dalam SEMA itu adalah menerima pengangkatan 'menjalankan kewajiban negara'. Bila hakim tersebut memilih [[opsi]] ini, maka ia harus melewati Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, dan MA, lalu mengajukan permohonan kepada [[Menteri Kehakiman]] untuk diberhentikan dari pekerjaannya selama 'menjalankan kewajiban negara' itu.
Baris 9:
Soerjadi paling anti MA dimasuki golongan tertentu yaitu [[ABRI]] dan orang non hakim<ref>Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court : A Study of Institusional Collapse</ref>.
 
== Rujukan ==
{{reflist}}