Dewan Pertimbangan Agung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Dewan Pertimbangan Agung''' (disingkat '''DPA''') adalah salah satu lembaga tinggi [[negara]] [[Republik Indonesia]] menurut [[UUD 45]] yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada [[Presiden Republik Indonesia]]. Namun dalam [[UUD 45]] yang telah [[amandemen|diamandemen]], [[lembaga]] ini dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal [[31 Juli]] [[2003]]<ref>[http://www.tokohindonesia.com/pejabat/dpa/index.shtml DPA Resmi Bubar]</ref>.
 
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 [[UUD 45]]. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan [[presiden]] dan berhak mengajukan usul kepada [[pemerintah]]. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk ''Council of State'' yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Pada [[25 September]] [[1945]], DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua [[R. Margono Djojohadikusumo]]. Anggota DPA pertama ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah [[Radjiman Widiodiningrat]], [[Sjech Djamil Djambek]], [[Agus Salim]] dan dr. [[Latumeten]]. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi kabinet [[parlementer]] keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada [[1949]] tapi nasib DPA sebagai lembaga [[konstitusional]] menjadi terpuruk.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan [[Dekrit 5 Juli 1959]]. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, [[22 Juli]] [[1959]]. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada [[1967]] melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden [[Soeharto]].
 
Namun dalam [[UUD 45]] yang telah [[amandemen|diamandemen]], [[lembaga]] ini dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal [[31 Juli]] [[2003]]<ref>[http://www.tokohindonesia.com/pejabat/dpa/index.shtml DPA Resmi Bubar]</ref>.
 
==Rujukan==