Standar Auditing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kabeta (bicara | kontrib)
perbaiki pranala
ARdhan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Standar Auditing''' adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh [[Ikatan Akuntan Indonesia]], yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas [[laporan keuangan]] historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk '''Pernyataan Standar Auditing''' (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing.
 
 
Di [[Amerika Serikat]] disebut ''Generally Accepted Auditing Standards'' (GAAS) yang dikeluarkan oleh ''the American Institute of Certified Public Accountants'' (AICPA).
 
== Pernyataan Standar Auditing (PSA) ==
 
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh [[Akuntan Publik]] dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh [[Ikatan Akuntan Indonesia]] (IAI) ini bersifat wajib bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
 
==Standar umum==