Resi gudang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Sistem Resi Gudang''' atau dalam bahasa asing disebut '''''warehouse receipt system''''' adalah adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang dan merupakan [[sekuriti]] yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim [[keuangan]] dari banyak negara [[industri]]. Di Indonesia, implementasi Sistem Resi Gudang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
 
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].
 
Oleh karena resi gudang sesuai UU No. 9 Tahun 2006 ini adalah merupakan instrumen surat berharga maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikandiperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi [[derivatif]] seperti halnya [[kontrak serah]] (''futures contract'').
 
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas pada negara-negara industri dan negara-negara berkembang yang disebabkan oleh kurangnya struktur dan kelembagaan yang lazimnya sebagai berikut :