Resi gudang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sistem Resi Gudang''' atau dalam bahasa asing disebut '''''warehouse receipt system''''' adalah adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang dan merupakan [[sekuriti]] yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim [[keuangan]] dari banyak negara [[industri]]. Di Indonesia, implementasi Sistem Resi Gudang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].
Oleh karena resi gudang sesuai UU No. 9 Tahun 2006 ini adalah merupakan instrumen surat berharga maka resi gudang ini dapat diperdagangkan,
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas pada negara-negara industri dan negara-negara berkembang yang disebabkan oleh kurangnya struktur dan kelembagaan yang lazimnya sebagai berikut :
|