[['''Demobilisasi''']] adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan [[Pertahanan negara|sumber daya nasional]] serta sarana dan prasarana [[nasional]] yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya [[mobilisasi]]<ref>Undang- Undang Republik Indonesia Nomor [[27]] Tahun [[1997]] tentang [[Mobilisasi]] dan [[Demobilisasi]]</ref>.
[[Presiden]] menyatakan [[demobilisasi]] bila [[ancaman militer|ancaman]] yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan negara sudah dapat diatasi.