Mobilisasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Mobilisasi''' adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak [[Pertahanan negara|sumber daya nasional]] serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan [[pertahanan]] [[keamanan]] negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap [[ancaman militer|ancaman]], baik dari luar maupun dari dalam negeri.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang [[Mobilisasi]] dan [[Demobilisasi]]</ref> Lawan kata dari mobilisasi adalah [[demobilisasi]].
 
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, [[Presiden]] dapat menyatakan [[Mobilisasi|mobilisasi]].