Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Cenya95 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Yang dimaksud dengan ''ancaman'' adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
 
'''Ancaman militer''' adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
 
# Agresi oleh negara lain.
Baris 21:
# Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
 
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
 
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=8349 Dephan : Panglima TNI: Tidak ada indikasi ancaman militer asing]
* [http://cenya95.wordpress.com/2009/03/07/potensi-ancaman-di-nkri/ Potensi ancaman di NKRI]
{{rintisan}}
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=4378 TNI salah satu kekuatan nasional menghadapi ancaman militer]
 
 
 
[[Kategori:Keamanan]]