Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 66:
# [[Kepala Desa|Kepala Daerah Desa, Negeri, Marga atau nama lain/Kota Kecil]] diangkat oleh [[Gubernur|Kepala Daerah Provinsi]] dari calon yang diajukan oleh [[Badan Permusyawaratan Desa|DPRD Desa, Negeri, Marga atau nama lain/Kota Kecil]].
# [[Kepala Daerah]] dapat diberhentikan oleh pejabat yang mengangkat atas usul [[DPRD]] yang bersangkutan.
# [[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]] diangkat oleh [[Presiden]] dari [[Raja|keturunan keluarga yang berkuasa]] di daerah itu di jamanzaman sebelum [[Republik Indonesia]] dengan syarat tertentu. Untuk [[daerah istimewa]] dapat diangkat seorang [[Kepala Daerah|Wakil Kepala Daerah Istimewa]] oleh [[Presiden]] dengan syarat yang sama dengan [[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]]. [[Kepala Daerah|Wakil Kepala Daerah Istimewa]] adalah anggota [[Pemerintah Daerah|DPD]].
 
[[Undang-Undang|UU No. 22 Tahun 1948]] disusun berdasarkan pada [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|konstitusi Republik I]]<ref>Republik I adalah masa berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI yang kemudian dikenal dengan UUD 1945, tepatnya adalah 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950</ref> pasal 18<ref>Pasal 18 Konstitusi Republik I berbunyi: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."</ref>. Pada mulanya [[Undang-Undang|UU]] ini mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah di wilayah [[Indonesia]] yang tersisa yaitu:
Baris 110:
[[Kepala Daerah]] dipilih, diangkat, dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan dengan [[Undang-Undang]] tersendiri. Untuk sementara waktu [[Kepala Daerah]] dipilih oleh [[DPRD]] dengan syarat-syarat tertentu dan disahkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] untuk [[Gubernur|Kepala Daerah dari tingkat ke I]] atau [[Menteri|Menteri Dalam Negeri]] atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk [[Bupati|Kepala Daerah dari tingkat ke II]] dan [[Kepala Desa|ke III]]. [[Kepala Daerah]] dipilih untuk satu masa jabatan [[DPRD]] atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan [[Kepala Daerah]], untuk sisa masa jabatan tersebut.
 
[[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]] diangkat dari calon yang diajukan oleh [[DPRD]] dari [[Raja|keturunan keluarga yang berkuasa]] di daerah itu di jamanzaman sebelum [[Indonesia|Republik]] dengan memperhatikan syarat tertentu dan diangkat serta diberhentikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] bagi [[Daerah Istimewa|Daerah Istimewa tingkat I]] atau [[Menteri|Menteri Dalam Negeri]] atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi [[Daerah Istimewa|Daerah Istimewa tingkat II dan III]]. Untuk [[Daerah Istimewa]] dapat diangkat [[Kepala Daerah|Wakil Kepala Daerah Istimewa]] dengan tata cara seperti [[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]]. [[Kepala Daerah|Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa]] karena jabatannya adalah berturut-turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari [[Pemerintah Daerah|Dewan Pemerintah Daerah]].
 
[[Undang-Undang|UU No. 1 Tahun 1957]] disusun berdasarkan aturan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Konstitusi Republik III]]<ref>Republik III adalah masa berlakunya konstitusi Negara Kesatuan yang lebih dikenal dengan nama UUD Sementara 1950, tepatnya adalah 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959</ref> pasal 131, 132, dan 133
Baris 131:
[[Kepala Daerah]] diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] bagi [[Provinsi|Daerah Tingkat I]] dan [[Menteri|Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah]] bagi [[Kabupaten|Daerah Tingkat II]] dengan syarat tertentu. [[Kepala Daerah]] dapat diangkat baik dari calon yang diajukan [[DPRD]] maupun dari luar calon yang diusulkan [[DPRD]]. Masa jabatan [[Kepala Daerah]] sama seperti masa jabatan [[DPRD]]. [[Kepala Daerah]] adalah [[Pegawai Negeri Sipil|Pegawai Negara]] dan karenanya tidak dapat diberhentikan karena keputusan [[DPRD]].
 
[[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]] diangkat dari [[Raja|keturunan keluarga yang berkuasa]] menjalankan pemerintahan di daerah di jamanzaman sebelum [[Republik Indonesia]] dengan syarat tertentu dan diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Untuk [[Daerah Istimewa]] dapat diangkat [[Kepala Daerah|Wakil Kepala Daerah Istimewa]] dengan tata cara yang sama dengan [[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]].
 
[[Perangkat Daerah|BPH]] terdiri dari 3 sampai 5 anggota kecuali yang berasal dari [[Pemerintah Daerah|anggota DPD]] sebelumnya. [[Perangkat Daerah|Anggota BPH]] diangkat dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan [[Menteri|Mendagri dan Otda]].