Jus soli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Sebuah pengecualian ''lex soli'' diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
 
Namun, banyak negara memperketat ''lex soli'' dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau ijinizin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. <!--(, or that the child be a [[foundling]] found on the territory of the state in question.)--> Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
 
<!--