Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +== Referensi == {{reflist}} |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 27:
# [[Desa]] (disebut Ku oleh Jepang)
[[Otonomi]] bagi daerah baru dirintis dengan keluarnya UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan [[Komite Nasional Daerah]]. UU No. 1 Tahun 1945 menyebutkan setidaknya ada tiga jenis [[daerah]] yang memiliki [[otonomi]] yaitu: [[Karesidenan]], [[Kota|Kota otonom]] dan [[Kabupaten]] serta lain-lain daerah
Mengingat situasi dan kondisi pada masa itu tidak semua daerah dapat membentuk dan melaksanakan [[pemerintahan daerah]]. Daerah-daerah [[Maluku]] (termasuk didalamnya [[Papua]]), [[Nusa Tenggara]], [[Sulawesi]], dan [[Kalimantan]] bahkan harus dihapuskan dari wilayah [[Indonesia]] sesuai isi [[Perjanjian Linggajati]]. Begitu pula dengan daerah-daerah [[Sumatera Timur]], [[Riau]], [[Bangka]], [[Belitung]], [[Sumatera Selatan|Sumatera Selatan bagian timur]], [[Jawa Barat]], [[Banyumas|Jawa Tengah bagian barat]], [[Banyuwangi|Jawa Timur bagian timur]], dan [[Madura]] juga harus dilepaskan dengan [[Perjanjian Renville]].
Baris 72:
: B. Wilayah [[Jawa]] meliputi: [[Banten]], [[Jawa Tengah|Jawa Tengah bagian timur]], [[Yogyakarta]], dan [[Jawa Timur|Jawa Timur bagian barat]] ([[Madiun|daerah Mataraman]])
Setelah pembentukan Republik III pada [[15 Agustus]] [[1950]] [[Undang-Undang|UU]] ini berlaku untuk daerah [[Sumatera|seluruh Sumatera]], [[Jawa|seluruh Jawa]], dan [[Kalimantan|seluruh Kalimantan]]. Sedangkan pada daerah-daerah di bekas wilayah [[Negara Indonesia Timur]] yaitu [[Sulawesi|wilayah Sulawesi]], [[Nusa Tenggara|wilayah Nusa Tenggara]], dan [[Maluku|wilayah Maluku]] masih berlaku UU NIT No. 44
== Periode III (1957-1965) ==
Pada periode ini berlaku [[Undang-Undang|UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah]] yang disebut juga [[Pemerintahan Daerah|Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan 1956]]. [[Undang-Undang|UU]] ini menggantikan [[Undang-Undang|UU RI No. 22 Tahun 1948]] dan [[Negara Indonesia Timur|UU NIT No. 44
<onlyinclude>
{| {{Prettytable}}
Baris 106:
[[DPRD]] mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali ditentukan lain dengan [[Undang-Undang|UU]]. [[Pemilihan Umum|Pemilihan]] dan penggantian anggota [[DPRD]] diatur dengan [[Undang-Undang]] tersendiri. Masa jabatan anggota [[DPRD]] adalah empat tahun. Masa jabatan anggota pengganti antar waktu hanya untuk sisa masa empat tahun tersebut. Jumlah anggota [[DPRD]] ditetapkan dalam [[Undang-Undang|UU pembentukan]], dengan dasar perhitungan jumlah [[Warga Negara Indonesia|penduduk]] tertentu. Ketua dan Wakil Ketua [[DPRD]] dipilih oleh dan dari anggota [[DPRD]].
Pimpinan sehari-hari [[Pemerintahan Daerah]] dijalankan oleh [[Pemerintah Daerah|DPD]]. [[Pemerintah Daerah|DPD]] menjalankan keputusan-keputusan [[DPRD]]. [[Pemerintah Daerah|Anggota DPD]] dalam menjalankan tugasnya secara bersama-sama bertanggung jawab kepada [[DPRD]] dan wajib memberi keterangan-keterangan yang diminta oleh [[DPRD]]. [[Pemerintah Daerah|DPD]] dipilih oleh dan dari [[DPRD]] dengan memperhatikan perimbangan komposisi [[Partai Politik|kekuatan politik]] dalam [[DPRD]]. Masa jabatan [[Pemerintah Daerah|anggota DPD]] sama seperti masa jabatan [[DPRD]] yang bersangkutan. [[Pemerintah Daerah|Anggota DPD antar waktu]] yang dipilih
[[Kepala Daerah]] dipilih, diangkat, dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan dengan [[Undang-Undang]] tersendiri. Untuk sementara waktu [[Kepala Daerah]] dipilih oleh [[DPRD]] dengan syarat-syarat tertentu dan disahkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] untuk [[Gubernur|Kepala Daerah dari tingkat ke I]] atau [[Menteri|Menteri Dalam Negeri]] atau penguasa yang ditunjuk olehnya untuk [[Bupati|Kepala Daerah dari tingkat ke II]] dan [[Kepala Desa|ke III]]. [[Kepala Daerah]] dipilih untuk satu masa jabatan [[DPRD]] atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan [[Kepala Daerah]], untuk sisa masa jabatan tersebut.
Baris 129:
:; [[Legislatif]]: [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] ([[DPRD]])
[[Kepala Daerah]] diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] bagi [[Provinsi|Daerah Tingkat I]] dan [[Menteri|Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah]] bagi [[Kabupaten|Daerah Tingkat II]] dengan syarat tertentu.
[[Kepala Daerah|Kepala Daerah Istimewa]] diangkat dari [[Raja|keturunan keluarga yang berkuasa]]
[[Perangkat Daerah|BPH]] terdiri dari 3 sampai 5 anggota kecuali yang berasal dari [[Pemerintah Daerah|anggota DPD]] sebelumnya. [[Perangkat Daerah|Anggota BPH]] diangkat dan diberhentikan menurut aturan yang ditetapkan [[Menteri|Mendagri dan Otda]].
Baris 138:
== Periode IV (1965-1974) ==
Pada periode ini berlaku [[Undang-Undang|UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah]]. [[Undang-Undang|UU]] ini menggantikan [[Undang-Undang|UU No. 1 Tahun 1957]], [[Undang-Undang|Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959]]; [[Undang-Undang|Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960]]; [[Undang-Undang|Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960]] jo [[Undang-Undang|Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965]]. Menurut [[Undang-Undang|UU]] ini secara umum [[Indonesia]] hanya mengenal satu jenis [[Daerah otonom|daerah otonomi]]. [[Daerah otonom
<onlyinclude>
{| {{Prettytable}}
Baris 174:
:; c. bagi [[Kecamatan|Daerah tingkat III]] sekurang-kurangnya 3 orang.
[[Desa
[[Undang-Undang|UU No. 18 Tahun 1965]] disusun berdasar pasal 18 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Konstitusi Republik IV]]<ref>Pasal 18 konstitusi Republik IV berbunyi: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."</ref>. Namun berbeda dengan [[Undang-Undang|UU No. 22 Tahun 1948]], [[Undang-Undang|UU]] ini secara tegas tidak lagi mengakomodasi daerah-daerah dengan [[Daerah Khusus|otonomi khusus]] dan secara sistematis berusaha menghapuskan [[Daerah Khusus|daerah otonomi khusus]] tersebut sebagaimana yang tercantum dalam pasal 88<ref>Pasal 88 ayat (2) sub a berbunyi: "Sifat istimewa sesuatu Daerah yang berdasarkan atas ketentuan mengingat kedudukan dan hak-hak asal-usul dalam pasal 18 Undang-undang Dasar yang masih diakui dan berlaku hingga sekarang atau sebutan Daerah Istimewa atas alasan lain, berlaku terus hingga dihapuskan". Pasal 88 ayat (3) paragraf pertama berbunyi: "Daerah-daerah Swapraja yang de facto dan/atau de jure sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini masih ada dan wilayahnya telah menjadi wilayah atau bagian wilayah administratif dari sesuatu Daerah, dinyatakan hapus."</ref>. Hal tersebut juga diterangkan dengan lebih gamblang dalam [[Undang-Undang|penjelasan UU No. 18 Tahun 1965]] pasal 1-2 serta pasal 88. Akan tetapi, [[Gerakan 30 September|badai politik tahun 1965]], yang terjadi hanya 29 hari setelah [[Undang-Undang|UU No. 18 Tahun 1965]] disahkan, menyebabkan [[Undang-Undang|UU]] [[pemerintahan daerah]] ini tidak dapat diberlakukan secara mulus. Perubahan konstelasi politik yang terjadi sepanjang akhir [[1965]] sampai dengan tahun [[1968]] mengakibatkan [[Undang-Undang|UU
== Periode V (1974-1999) ==
Baris 215:
|}</onlyinclude>
Nama dan batas [[Daerah Tingkat I]] adalah sama dengan nama dan batas [[Provinsi|Wilayah Provinsi]] atau [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Ibukota Negara]]. Ibukota [[Daerah Tingkat I]] adalah ibukota [[Provinsi|Wilayah Provinsi]]. Nama dan batas [[Daerah Tingkat II]] adalah sama dengan nama dan batas [[Kabupaten|Wilayah Kabupaten]] atau [[Kota
# Untuk [[Provinsi|Wilayah Administratif Provinsi]] dan [[Daerah Tingkat I|Daerah Otonom Tingkat I]] disebut [[Provinsi|Provinsi Daerah Tingkat I]]. Sebagai contoh adalah [[Riau|Provinsi Daerah Tingkat I Riau]].
# Untuk [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Wilayah Administratif Ibukota Negara]] dan [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Daerah Otonomi Khusus Ibukota Jakarta]] disebut [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta]].
Baris 270:
[[Desa|Pemerintahan Desa]] terdiri atas [[Desa|Pemerintah Desa]] dan [[Badan Permusyawaratan Desa|Badan Perwakilan Desa]]. [[Desa|Pemerintah Desa]] terdiri atas [[Kepala Desa]] atau yang disebut dengan nama lain dan [[Desa|perangkat Desa]]. [[Kepala Desa]] [[Pemilihan Kepala Desa|dipilih langsung]] oleh [[Desa|Penduduk Desa]]. Masa jabatan [[Kepala Desa]] paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. [[Badan Permusyawaratan Desa|Badan Perwakilan Desa]] atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat [[Peraturan Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan [[Desa|Pemerintahan Desa]]. [[Badan Permusyawaratan Desa|Anggota Badan Perwakilan Desa]] dipilih dari dan oleh [[Desa|penduduk Desa]] yang memenuhi persyaratan. [[Badan Permusyawaratan Desa|Pimpinan Badan Perwakilan Desa]] dipilih dari dan oleh anggota. Di [[Desa]] dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan [[Desa]] dan ditetapkan dengan [[Peraturan Desa]].
[[Undang-Undang|UU]] ini disusun berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Konstitusi Republik IV pasal 18]] dan dikembangkan dengan mengadopsi beberapa ide dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|penjelasan konstitusi pasal 18 khususnya bagian II]]<ref>teks lengkap silakan lihat di atas pada catatan kaki periode V</ref>. [[Undang-Undang|UU]] ini cukup istimewa karena diberlakukan dalam masa Republik IV, Republik V<ref>Republik V adalah masa perubahan secara mendasar terhadap konstitusi "UUD 1945" yang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali, tepatnya antara 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002</ref>, dan Republik VI<ref>Republik VI adalah masa berlakunya konstitusi "UUD 1945" yang telah dirubah sebanyak empat kali, tepatnya mulai 10 Agustus 2002 sampai ada perubahan yang bersifat mendasar atau ada penetapan konstitusi baru</ref>. Dalam perjalanannya [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] diatur dengan [[Undang-Undang|UU No. 34 Tahun 1999]]<ref>lengkapnya UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. Dalam UU ini, antara lain, ditetapkan:
== Periode VII (mulai 2004) ==
Baris 344:
=== Appendix II: Zaman Pendudukan Militer Jepang ===
Pada masa pendudukan militer [[Jepang]], [[Indonesia|''To Indo'']] dikuasai oleh tiga divisi besar tentara pendudukan yang berbeda. [[Jawa|Wilayah Jawa]] dikuasai oleh [[Angkatan Darat|Divisi XVI Angkatan Darat]] (''Gunseikanbu [[Jawa]]'') yang berpusat di [[Jakarta]]. [[Sumatera|Wilayah Sumatera]] dikuasai oleh [[Angkatan Darat|Divisi XXV
Khususnya [[Jawa]], pemerintahan tertinggi berada di tangan ''Saikoo Sikikan'' (''Gunsereikan''). Nomenkaltur daerah diganti menurut [[bahasa Jepang]]. Beberapa tingkatan daerah dihapuskan. Begitu pula dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|Locale Raad-nya]] dibekukan/dibubarkan. Pada masa pendudukan Jepang tingkatan daerahnya menjadi:
Baris 362:
=== Appendix IV: RIS dan NIT ===
[[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi Republik II]]<ref>Republik II adalah masa berlakunya konstitusi federal yang dikenal dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, tepatnya 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950</ref> mengatur hubungan antara [[Negara Federal]] dengan [[Negara Bagian]]<ref>Aturan ini terdapat dalam Bab II Republik Indonesia Serikat dan Daerah-daerah Bagian</ref> dan menyerahkan pengaturan [[pemerintahan daerah]] pada masing-masing [[negara bagian]]<ref>misalnya pasal 47 yang berbunyi: "Peraturan-peraturan ketatanegaraan negara-negara haruslah menjamin hak atas kehidupan-rakyat sendiri kepada pelbagai persekutuan-rakyat di dalam lingkungan daerah mereka itu dan harus pula mengadakan kemungkinan untuk mewujudkan hal itu secara kenegaraan dengan aturan-aturan tentang penyusunan persekutuan itu secara demokrasi dalam daerah-daerah otonomi"</ref>. Hanya saja [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat|konstitusi]] memerintahkan bahwa [[Monarki|daerah swapraja]] yang terdapat di dalam lingkungan [[negara bagian]] diatur dengan perjanjian politik (kontrak)
Sesuai dengan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat|konstitusi Federal]] yang menyerahkan pengaturan [[pemerintahan daerah]] pada masing-masing [[negara bagian]], maka [[Pemerintahan daerah]] di [[Indonesia|Negara Bagian Republik Indonesia (Yogyakarta)]] tetap diatur dengan [[Undang-Undang|UU No. 22 Tahun 1948]]<ref>Lihat pada periode II di atas</ref>. Sedangkan [[Negara Indonesia Timur|Negara Bagian Negara Indonesia Timur]] diatur dengan [[Undang-Undang|UU NIT No. 44 Tahun 1950]] yang mulai berlaku pada [[15 Juni]] [[1950]]. Dalam [[Undang-Undang|UU]] ini [[Negara Indonesia Timur|NIT]] dibagi dalam tiga tingkatan [[Daerah otonom|daerah otonomi]].
Baris 391:
{{reflist}}
* Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
* Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi
* Undang-Undang RIS No. 7 Tahun 1950 (UUD Sementara 1950)
* UU Pokok No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah (RI-Yogyakarta)
Baris 404:
* Saafroedin Bahar et. al. (Ed). (1993) ''Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 29 Mei 1945 – 19 Agustus 1945''. Edisi II. Cetakan 4. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
== Lihat
* [[Pemerintahan Daerah]]
* [[Pemerintah Daerah]]
|