Lurah (jabatan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
 
Istilah ''Lurah'' seringkali rancu dengan jabatan ''[[Kepala Desa]]''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desadesa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades).
 
== Lihat pula ==