Lurah (jabatan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 4:
Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Istilah ''Lurah'' seringkali rancu dengan jabatan ''[[Kepala Desa]]''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah
== Lihat pula ==
|