Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 63:
=== Hukum Perkawinan ===
Para pejabat yang berwenang untuk masalah yang menyangkut perkawinan agama, yaitu :
[[Mufti]] : hakim tertinggi pengawas pengadilan umum, dan [[Penghulu]] : hakim yang lebih rendah yang mendapat piagam atau cap dari Sultan. Disamping hakim ada lagi jabatan yang disebut [[Qadi]], yang bertugas sebagai pelaksana hukum dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berlaku dengan wajar. Perbedaan Qadhi dengan Penghulu adalah, bahwa Qadi, menetapkan hukum bila terjadi sengketa yang kemudian berkembang menjadi pelaksana [[peradilan Islam]]. Pasal-pasal pada bagian ini menyangkut tata cara nikah, larangan nikah bagi yang tidak bermadzhab Syafei, mengenai pembatalan perkawinan, masalah orang yang ''barambangan'', masalah suami yang menuduh isterinya berzina, dan kewajiban melapor kalau ada orang berzina.
 
=== Hukum Acara/Peradilan ===
Pasal-pasal pada bagian ini menjelaskan tentang larangan bagi seorang [[Mufti]] untuk memberi [[fatwa]] kepada seseorang yang sedang berperkara, begitu pula sebaliknya larangan bagi orang tersebut untuk meminta fatwa dari Mufti. Pasal ini menjamin kebebasan [[peradilan]], dimana hakim tertinggipun tidak diperkenankan turut campur tangan dalam penyelesaian suatu perkara.