Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pras (bicara | kontrib)
+sedikit
Pras (bicara | kontrib)
+ref dan pranala
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Undang-Undang No. 14 tahun 2008''', tentang '''Keterbukaan Informasi Publik''' adalah salah satu produk hukum [[Indonesia]] yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal [[30 April]] [[2008]] dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap [[Badan Publik]] untuk membuka akses bagi setiap pemohon [[informasi publik]] untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Informasi yang dikecualikan tersebut antara lain adalah:
 
==Tujuan==
Undang-Undang ini bertujuan untuk:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 3 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] diakses 28 Juli 2009.</ref>
# menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
# mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
# meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
# mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
# mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
# mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
# meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
 
==Pengecualian==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Baris 6 ⟶ 19:
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
* laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi.
* Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
* memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
* informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
 
 
 
==Sejarah==
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information{{fact}}.
 
==Rujukan==
{{reflist}}
 
==Pranala luar==
* [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1971&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2008 Situs resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia]
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008}}
{{indo-stub}}