Surat Izin Mengemudi Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:SIMINT.jpg|thumb|SIM Internasional yang dikeluarkan oleh IMI]]'''Surat IjinIzin Mengemudi Internasional''' adalah [[SIM]] untuk mengemudikan [[kendaraan bermotor]] yang berlaku secara [[Internasional]] dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.
 
Secara regional SIM [[Indonesia]] belaku di negara-negara Anggota [[ASEAN]] berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara [[Uni Eropa]] melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Baris 9:
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] <ref>Vienna Convention on Road Traffic[http://www.unece.org/trans/conventn/crt1968e.pdf]</ref> dalam ''Vienna Convention on Road Traffic'' tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari ''Geneva Convention on Road Traffic<ref>Geneva Convention on Road Traffic [http://www.geocities.com/bkkriders/law/unc/road1949.html]</ref>'' tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
 
Surat IjinIzin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat IjinIzin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat IjinIzin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
 
=== Lembaga penerbit SIM Internasional ===
Baris 31:
|-
| C
| Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diijinkandiizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
|-
| D