Naskah Tanjung Tanah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Aldo samulo (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Naskah Tanjung Tanah''' merupakan kitab undang-undang yang dikeluarkan oleh [[kerajaan]] [[
▲'''Naskah Tanjung Tanah''' merupakan kitab undang-undang yang dikeluarkan oleh kerajaan [[Malayu]] pada abad ke-14 untuk menetapkan hukum di bumi [[Kerinci]]. Naskah yang ditulis di keraton [[Dharmasraya]] dengan menggunakan tulisan Sumatra Kuno adalah naskah Melayu yang tertua.
== Temuan ==
Filolog Belanda [[Petrus Voorhoeve]] telah menemukan naskah ini pada tahun [[1941]]. Naskah itu kemudian ditransliterasi (dialihaksarakan) oleh Prof. Dr. [[Poerbatjaraka]]. Pada tahun [[2002]] Prof. Dr. [[Uli Kozok]] membawa sampel naskah ini ke [[Wellington]], [[Selandia Baru]] untuk diperiksa di laboratorium agar dilakukan [[penanggalan radiokarbon]]. Hasil penhgujian ini memperkuat dugaan Kozok bahwa naskah Tanjung Tanah adalah naskah Melayu yang tertua.
== Hasil Penanggalan Radiokarbon ==
|