Jaringan radio: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 14:
Sistem radio berjaringan di Indonesia diatur dalam [[Undang-Undang Penyiaran|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]] Pasal 60 ayat 2 serta Undang-Undang Nomor 31 ayat 2, 3, 5, dan 6.
 
Sistem radio berjaringan pada awalnya diterapkan oleh [[Radio Republik Indonesia]] (RRI) saja. RRI hingga saat ini memiliki 90 stasiun penyiaran dan 1 stasiun khusus penyiaran ke luar negeri ([[Suara Indonesia|Voice of Indonesia]]). RRI menggunakan satelit [[Telkom-4]], serat optik, Audio Codec dan ''microwave link''. Dalam hal penyiaran ini, RRI bekerja sama dengan [[Telkom]].
 
Radio jaringan di Indonesia yang menggunakan satelit sebagai basis jaringannya adalah [[Elshinta Radio|Elshinta]], [[BBC World Service]], [[Kantor Berita Radio 68H|KBR]], [[Radio Rodja]] yang berada di satelit Telkom-4. Radio berjaringan lainnya seperti [[Sonora FM]], [[Smart FM]], [[MNC Trijaya FM|MNC Trijaya]], [[RDI]], Pas FM menggunakan satelit Indostar-2.