Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu dirapikan
Baris 8:
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari Badan Usaha Milik Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa. Dalam pengelolaannya, Badan Usaha Milik Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
 
== Sektor ==
Badan Usaha Milik Desa telah didirikan di berbagai sektor, mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel, pariwisata, dan telekomunikasi.<ref>{{Cite web |last=Kopi 7 |date=2019-09-26 |title=BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi – Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian |url=https://pro.kutaitimurkab.go.id/2019/09/26/bumdes-mart-sangatta-utara-beroperasi-retail-konsep-modern-jadi-penyangga-perekonomian/ |access-date=2022-11-26 |website=Protokol & Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |last=Hidayat |first=Ali Akhmad Noor |date=2018-08-26 |title=Lamongan Targetkan 462 Badan Usaha Milik Desa Dirikan Toko Ritel |url=https://bisnis.tempo.co/read/1120686/lamongan-targetkan-462-badan-usaha-milik-desa-dirikan-toko-ritel |access-date=2022-11-26 |website=Tempo |language=en}}</ref><ref>{{Cite web |last=Sedesa |first=Ari |date=2021-04-18 |title=Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik |url=https://sedesa.id/contoh-unit-usaha-bumdes-di-bidang-pelayanan-publik/ |access-date=2022-11-26 |website=sedesa.id |language=id}}</ref><ref>{{Cite web |date=2020-09-07 |title=BUMDES Kabupaten Sleman Ini Gandeng ISP Bangun Infrastruktur Internet Desa |url=https://www.merdeka.com/teknologi/bumdes-kabupaten-sleman-ini-gandeng-isp-bangun-infrastruktur-internet-desa.html |access-date=2022-11-26 |website=merdeka.com |language=en}}</ref> Namun, [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]] secara khusus menyatakan bahwa BUMDes dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia, yaitu perikanan, pertanian, dan pariwisata.[11]
 
Efek
Menurut data tahun 2021, terdapat 45.223 BUMDes aktif, yang secara total mempekerjakan lebih dari 20 juta orang dan menyumbang sekitar 4,6 triliun Rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu.[12] Pada tahun yang sama, sekitar 35 persen dari BUMDes yang ada terkena dampak parah dari pandemi COVID-19, yang mengakibatkan PHK massal lebih dari 100.000 orang.[12]
 
Tantangan
Para kritikus berpendapat bahwa BUMDes tidak efektif sebagai entitas bisnis. Tantangan bagi BUMDes antara lain kesulitan birokrasi dalam memperoleh status badan hukum bagi BUMDes yang baru didirikan, kurangnya semangat pemerintah desa untuk mengembangkan bisnis BUMDes, dan relatif terbatasnya sektor yang dapat dikapitalisasi di daerah pedesaan.[13] BUMDes seringkali tidak menguntungkan,[14] kekurangan modal atau sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.[13][15] Mereka seringkali memiliki struktur internal yang tidak stabil karena dikelola oleh penduduk desa dan perangkat desa yang cenderung kurang mengenyam pendidikan akuntansi dan keuangan.[16][17] Permasalahan tersebut mengakibatkan buruknya atau lemahnya implementasi BUMDes di beberapa daerah.[18][19] Kepastian hukum juga menjadi masalah bagi banyak BUMDes, karena menghambat kemampuan mereka untuk mencari investor atau membuka rekening bank.[20][21] Terlepas dari upaya untuk meringankan tantangan birokrasi yang dihadapi desa untuk mendirikan BUMDes mereka sebagai badan hukum, hanya 7.902 BUMDes, atau sekitar 10 persen, yang berhasil didaftarkan sebagai badan hukum pada tahun 2022.[22]
 
== Lihat pula ==