Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[File:Bumdes 24 Kebumen Kedung Bener.jpg|thumb|Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kebumen]]]]
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''
== Dasar hukum ==
Baris 5 ⟶ 6:
== Pengelolaan ==
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari Badan Usaha Milik Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa. Dalam pengelolaannya, Badan Usaha Milik Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>
|