Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[File:Bumdes 24 Kebumen Kedung Bener.jpg|thumb|Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kebumen]]]]
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''BumdesBUMDes''') merupakan usaha [[desa]] yang dikelola oleh [[Pemerintah]] Desa, dan ber[[badan hukum]]. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan [[kebutuhan]] dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan [[Peraturan Desa (Indonesia)|Peraturan Desa]]. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan [[masyarakat]] desa setempat.<ref>{{Cite news|date=2017-01-30|title=BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu|url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/01/30/bumdes-sumber-rezki-berikan-6-pertamini-untuk-warga-kurang-mampu|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2019-01-08|last=Putra|first=Donny Kusuma}}</ref> [[Modal|Permodalan]] Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, [[tabungan]] masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah [[Provinsi]] dan Pemerintah [[Kabupaten]]/[[Kota]], [[pinjaman]], atau penyertaan modal pihak lain atau [[kerja sama]] bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa.<ref>{{Cite web|date=2018-12-28|title=Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda|url=https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|website=Go BUMDes|language=en-US|archive-url=https://web.archive.org/web/20190108200705/https://gobumdes.com/pertamini-bisa-dijadikan-langkah-awal-membangun-usaha-desa-anda/|archive-date=2019-01-08|dead-url=yes|access-date=2019-01-08}}</ref> Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.<ref>{{Cite web|date=2020-02-13|title=Bumdes Mantap Peduli|url=https://www.bumdesmantap.com/2020/02/bumdes-mantap-peduli.html|website=Bumdes Mantap|language=id-ID|access-date=2020-05-27}}</ref> Alokasi Dana Desa adalah [[dana]] yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan [[keuangan]] [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
 
== Dasar hukum ==
Baris 5 ⟶ 6:
 
== Pengelolaan ==
[[File:BUMDes-run factory.jpg|thumb|Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kotawaringin Barat]]]]
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diadakan oleh pemerintah desa. Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pendirian Badan Usaha Milik Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus sesuai dengan tujuan pendiriannya. Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan. Pendirian dari Badan Usaha Milik Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa. Dalam pengelolaannya, Badan Usaha Milik Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa. Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial, sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa. Jenis usaha dasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa meliputi bidang jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, hasil pertanian, atau industri kecil dan rumah tangga. Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan.<ref>{{Cite book|last=Soetjipto|first=HM. Noer|date=2015|url=http://repository.stieyapan.ac.id/id/eprint/67/1/Pengelolaan%20Badan%20Usaha%20Milik%20Desa%20%28BUMDes%29%20Di%20Jawa%20Timur_HM.%20Noer%20Soetjipto.pdf|title=Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Jawa Timur: Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa|location=Bantul|publisher=K-Media|isbn=978-602-451-814-1|pages=11-12|url-status=live}}</ref>