Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 7:
 
==Maksud dan Tujuan==
Untuk mengetahui bagaimana latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Undang-Undang ini dapat kita baca pada bagian [[Mukadimah]] dari Undang-Undang itu yang secara pendek tertulis sebagai berikut : <{{br />}}
''Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kalima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaja djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaja djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara''.<{{br />}}
Undang-undang ini ditetapkan pada [[kamis]] [[15]] [[Muharam]] [[1251]] [[Hijriah]] pukul 09.00 pagi oleh [[Sultan Adam]]. Undang-undang ini dibuat oleh sebuah Tim dengan pimpinan oleh Sultan sendiri dan dibantu oleh anggota antara lain : Pangeran Syarif Hussein, [[Mufti]] H. Jamaluddin dan lain-lain.
Maksud dan tujuan dari Undang-Undang ini dikeluarkan jelas tertulis dalm konsiderannya yaitu :
Baris 16:
 
==Sistematika Undang-undang Sultan Adam==
Sultan Adam menggunakan istilah ''undang-undang'' karena sudah lama dikenal masyarakat dalam [[bahasa Banjar]]. Pengertian ''hukum'' di dalamnya mengacu kepada pengertian hukum [[agama]] [[Islam]]. Istilah ''perkara'' untuk menyebut pengertian [[pasal]]. Materi undang-undang ini dikelompokkan : <{{br />}}
I. Masalah-masalah agama dan peribadatan, mencakup :
* Pasal 1 - Masalah kepercayaan