Alex Noerdin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M.Bima Waskita (bicara | kontrib)
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
Baris 80:
[[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pada tanggal 16 September 2021, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan tahun 2010–2019.<ref>{{Cite news|last=Briantika|first=Adi|date=24 September 2021|title=Kasus Korupsi Alex Noerdin: Kejahatan Sempurna Pejabat Publik|url=https://tirto.id/kasus-korupsi-alex-noerdin-kejahatan-sempurna-pejabat-publik-gjNp|work=[[Tirto]]|access-date=2021-09-26}}</ref> Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 30 juta Dolar Amerika Serikat serta tidak dibayarkannya setoran modal sebesar 63.750 Dolar Amerika Serikat. Seminggu kemudian pada tanggal 22 September 2021, Alex Noerdin kembali dijadikan tersangka kasus korupsi, yaitu kasus hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian negara dari kasus ini adalah sekitar 130 miliar Rupiah. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dua kasus korupsi terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota [[DPR]] masa jabatan 2019–2024.<ref>{{Cite news|last=Chaterine|first=Rahel Narda|date=23 September 2021|title=Saat Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/09394921/saat-alex-noerdin-jadi-tersangka-dua-kasus-korupsi-dalam-sepekan?page=all|work=[[Kompas.com]]|access-date=2021-09-26|editor-last=Galih|editor-first=Bayu}}</ref>
 
Atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia divonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Yose Rizal ketua majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ndang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.<ref>{{Cite webnews|last=MediaPutra|first=KompasAji CyberYK|date=2022-06-15|title=Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin Ajukan Banding|url=https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/224030278/divonis-12-tahun-penjara-atas-2-kasus-korupsi-alex-noerdin-ajukan-banding|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-11-24}}</ref>
 
== Kehidupan pribadi ==