Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 2:
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''' adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
 
Dahulu sebelum Perubahan (Amandemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarkhi berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang]]. Namun saat ini Ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <Ref name=tapmpr http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs= <{{br />}} TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Jenis dan tata urutan (susunan) peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2 TAP MPR No.III/MPR/2000 adalah: <{{br />}}
1. UUD-RI;<{{br />}}
2. Ketetapan (TAP) MPR;<{{br />}}
3. Undang-Undang (UU);<{{br />}}
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);<{{br />}}
5. Peraturan Pemerintah (PP);<{{br />}}
6. Keputusan Presiden (Keppres); dan<{{br />}}
7. Peraturan Daerah (Perda).<{{br />}}
'Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut kalau dibaca sepintas seakan-akan jenis peraturan perundang-undangan bersifat limitatif yaitu hanya berjumlah 7 (tujuh) yaitu: UUD-RI, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, dan Perda. Artinya, di luar yang 7 (tujuh) jenis, bukanlah peraturan perundang-undangan.</ref>
<ref>TAP MPR RI NOMOR I/MPR/2003<{{br />}}
PASAL 1<{{br />}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan) <{{br />}}
PASAL 2<{{br />}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan) <{{br />}}
PASAL 3<{{br />}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan) <{{br />}}
PASAL 4<{{br />}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya<{{br />}}
undang-undang (11 Ketetapan) <{{br />}}
PASAL 5<{{br />}}
TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan<{{br />}}
Tata Tertib baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan) <{{br />}}
PASAL 6<{{br />}}
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih<{{br />}}
lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai<{{br />}}
dilaksanakan (104 Ketetapan) <{{br />}}</ref>