Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 2:
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''' adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
Dahulu sebelum Perubahan (Amandemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan Perundangan di Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarkhi berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang]]. Namun saat ini Ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <Ref name=tapmpr http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs=
1. UUD-RI;
2. Ketetapan (TAP) MPR;
3. Undang-Undang (UU);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah (PP);
6. Keputusan Presiden (Keppres); dan
7. Peraturan Daerah (Perda).
'Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut kalau dibaca sepintas seakan-akan jenis peraturan perundang-undangan bersifat limitatif yaitu hanya berjumlah 7 (tujuh) yaitu: UUD-RI, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, dan Perda. Artinya, di luar yang 7 (tujuh) jenis, bukanlah peraturan perundang-undangan.</ref>
<ref>TAP MPR RI NOMOR I/MPR/2003
PASAL 1
TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
PASAL 2
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
PASAL 3
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
PASAL 4
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
undang-undang (11 Ketetapan)
PASAL 5
TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Tata Tertib baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
PASAL 6
TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih
lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai
dilaksanakan (104 Ketetapan)
|