Hukum keadaan bahaya di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
 
Baris 7:
 
=== Era ''Gus Dur'' ===
Pada tanggal 27 Juni 2000, Presiden [[Abdurrahman Wahid]] menetapkan status darurat sipil yang berlangsung pada 2 daerah, Maluku dan Maluku Utara melalui [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] No. 88 tahun 2000.{{sfn|Keppres 8/2000}} Penetapan darurat sipil disebabkan karena adanya konflik etnis-politik yang melibatkan agama, terutama umat Islam dan Kristen di kepulauan Maluku, serta dipicu oleh ketidakstabilan politik dan ekonomi di Indonesia setelah [[Presiden Soeharto]] lengser dan [[Devaluasi mata uang|devaluasi]] [[rupiah]] seusai [[Krisis finansial Asia 1997|krisis ekonomi di Asia Tenggara]]. Rencana pemekaran provinsi Maluku menjadi Maluku dan Maluku Utara juga menyumbang konflik yang ada.<ref>{{Cite news|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-darurat-sipil-dari-aceh-dan-maluku.html|title=Kisah Darurat Sipil dari Aceh dan Maluku|last=|first=Supriatin|date=31 Maret 2020|work=merdeka[[Merdeka.com]]|access-date=16 April 2020|page=1|editor-last=Firdaus|editor-first=Randy Ferdi}}</ref>
 
Pada 15 September 2003, Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] mencabut status darurat sipil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2003.{{sfn|Keppres 71/2003}}