Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pasal santet: hapus, belum ada catatan bahwa pasal tersebut masih disetujui DPR sampai sekarang.
Baris 84:
Ahli hukum pidana [[Barda Nawawi Arief]], yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana, yang berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.500."<ref name="tempo">[https://tempo.co/read/news/2013/03/17/063467552/ini-bunyi-pasal-santet-di-ruu-kuhp Ini Bunyi Pasal Santet di RUU KUHP] - [[Tempo.co.id]]</ref>
 
Meskipun [[Eva Sundari]] menilai hukum akan sulit membuktikan seseorang memiliki kekuatan santet sehingga pasal ini rawan [[kriminalisasi]],<ref name="detik2">[http://news.detik.com/berita/d-2199720/anggota-komisi-iii-eva-sundari-pasal-santet-rawan-kriminalisasi Anggota Komisi III Eva Sundari: Pasal Santet Rawan Kriminalisasi] - Detik.com</ref> pakar hukum pidana dari [[Universitas Indonesia]], [[Andi Hamzah]], pembuktiannya tidak perlu membawa dukun santet melainkan cukup dengan saksi yang mendengar bahwa seseorang menyatakan dirinya mampu untuk melakukan santet.<ref name="viva1">[http://nasional.news.viva.co.id/news/read/399684-pidana-santet-bisa-dibuktikan-ini-penjelasan-pakar-hukum-ui Pidana Santet Bisa Dibuktikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI] - VIVA.co.id</ref>
Meskipun [[Eva Sundari]] menilai hukum akan sulit membuktikan seseorang memiliki kekuatan santet sehingga pasal ini rawan [[kriminalisasi]],
<ref name="detik2">[http://news.detik.com/berita/d-2199720/anggota-komisi-iii-eva-sundari-pasal-santet-rawan-kriminalisasi Anggota Komisi III Eva Sundari: Pasal Santet Rawan Kriminalisasi] - Detik.com</ref> pakar hukum pidana dari [[Universitas Indonesia]], [[Andi Hamzah]], pembuktiannya tidak perlu membawa dukun santet melainkan cukup dengan saksi yang mendengar bahwa seseorang menyatakan dirinya mampu untuk melakukan santet.<ref name="viva1">[http://nasional.news.viva.co.id/news/read/399684-pidana-santet-bisa-dibuktikan-ini-penjelasan-pakar-hukum-ui Pidana Santet Bisa Dibuktikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI] - VIVA.co.id</ref>
 
Pro dan kontra delik santet sudah muncul sejak 1990-an,.<ref name="kompas">[http://nasional.kompas.com/read/2016/11/21/06581241/kembalinya.pasal.santet?page=all Kembalinya Pasal Santet] - [[Kompas.com]]</ref>. Konon untuk mendalami pasal santet, [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) melakukan studi banding ke [[Belanda]], [[Inggris]], [[Prancis]], dan [[Rusia]].<ref name="viva2">[http://politik.news.viva.co.id/news/read/399407-dalami-pasal-santet--dpr-studi-banding-ke-eropa Dalami Pasal Santet, DPR Studi Banding ke Eropa] - VIVA.co.id</ref>
 
== Peraturan terkait ==