Mahar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jazle (bicara | kontrib)
Jazle (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
* Jika seorang istri meninggal tanpa sempat melahirkan seorang anak laki-laki, ayah dari istri tersebut harus memberikan mahar sebagai gantirugi kepada pihak laki-laki, setelah dikurangi nilai dari mahar yang diberikan pihak laki-laki.
 
== Mahar dalam Islamajaran agama==
Pemberian mahar dalam pernikahan tidak hanya sebatas [[budaya]] yang berlaku dalam peradaban manusia, tata cara dan pemberian mahar bahkan diatur baik secara implisit atapun eksplisit berbagai kitab suci beberapa agama:
=== Islam ===
Mahar dalam agama [[islam]] dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf [[Qur'an|Al-Qur'an]] serta seperangkat alat shalat. Agama islam mengijinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
 
<!--
== Bacaan lanjutan ==
=== Kristen ===
* {{en}} Hirsch, Jennifer S., Wardlow, Holly, [http://books.google.com/books?id=fRZ4qJ5EVpkC&printsec=frontcover "Modern loves: the anthropology of romantic courtship & companionate marriage"], Macmillan, 2006. ISBN 0472099590. Cf. Chapter 1 "Love and Jewelry" on the bride price.
'''Mohon dikembangkan atas bagian ini'''
* {{id}} Koentjaraningrat, [http://books.google.co.id/books?id=WuMsAAAAIAAJ&printsec=frontcover&pgis=1 Beberapa pokok antropologi sosial], Dian Rakyat, 1990, hal. 103-104
 
The practice of the bride price is found in the Bible, in the Old Testament. Exodus 22:16-17 says:
<!-- akan dimasukkan kemudian sebagai satu bagian tersendiri (mahar dalam islam,
* If a man seduces a virgin who is not pledged to be married and sleeps with her, he must pay the bride-price, and she shall be his wife. If her father absolutely refuses to give her to him, he must still pay the bride-price for virgins.
== Mahar dalam Islam ==
 
Deuteronomy 22:28-29 similarly states:
Mahar pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta dan bukan sekedar simbol. Pada jaman dahulu di Arab seseorang diperbolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata "tidak mampu" ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Ayat dan [[hadis]] tentang mahar banyak menyatakan nilai nominal.
* If a man find a damsel that is a virgin, which is not betrothed, and lay hold on her, and lie with her, and they be found; then the man that lay with her shall give unto the damsel's father fifty shekels of silver, and she shall be his wife; because he hath humbled her, he may not put her away all his days.
 
Mahar dianggap sebagai nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito, [[saham]], kontrakan, perusahaan atau benda berharga lainnya.
 
Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an dan seperangkat alat shalat, dan mahar yang demikian memiliki nilai nominal yang rendah. Secara fiqhiyah, kalangan Al-Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 [[dirham]]. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar. Bila seorang laki-laki tidak mampu, maka ia boleh mencicil. Islam memperbolehkan mahar diberikan dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin seperti cincin dari besi, sebutir [[korma]], jasa mengajarkan atau yang sejenisnya, dengan catatan kedua belah pihak bersedia dan rela atas mahar tersebut.
 
Mahar dalam bentuk pelayanan jasa seperti mengajarkan Al-Qur'an juga dapat dilakukan seperti yang pernah terjadi di [[Nabi Muhammad]] di mana seorang sahabat memberi mahar berupa hafalan Al-Qur'an dan dianggap sebagai jasa mengajarkan Al-Qur'an dan dihitung memiliki nilai nominal yang tinggi, termasuk didalamnya mengerti makna, [[tafsir]], pemahaman [[fiqih]] dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat.
-->
 
== Bacaan lanjutan ==
<!-- sembunyikan referensi yang dijabarkan - woi inget ensiklopedia nih bukan buku cerita!
* {{en}} Hirsch, Jennifer S., Wardlow, Holly, [http://books.google.com/books?id=fRZ4qJ5EVpkC&printsec=frontcover "Modern loves: the anthropology of romantic courtship & companionate marriage"], Macmillan, 2006. ISBN 0472099590. Cf. Chapter 1 "Love and Jewelry" on the bride price.
Dari Sahal bin Sa’ad bahwa Nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata, "Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu." Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, "Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya." Rasulullah berkata, "Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar?" Dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini." Nabi menjawab, "Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata, "aku tidak mendapatkan sesuatupun." Rasulullah berkata, "Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi, "Apakah kamu menghafal Qur'an?" Dia menjawab, "Ya surat ini dan itu. "Sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, "Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Qur'an-mu." (HR Bukhori Muslim).
* {{id}} Koentjaraningrat, [http://books.google.co.id/books?id=WuMsAAAAIAAJ&printsec=frontcover&pgis=1 Beberapa pokok antropologi sosial], Dian Rakyat, 1990, hal. 103-104
 
Di masa [[Rasulullah SAW]], kejadian mengenaskan seperti itu pernah terjadi. Di mana seorang laki-laki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka dibolehkan mahar itu meski berupa [[sendal]]. Dari Amir bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?" Dia menjawab, "Rela." Maka Rasulullah pun membolehkannya (HR. Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).
 
Bahkan bila seorang laki-laki tidak punya harta, juga tidak punya [[ilmu]], tapi tetap ingin menikah agar tidak jatuh ke dalam lembah zina, boleh saja seorang wanita mengikhlaskan semua haknya untuk menerima harta mahar. Sebab mahar itu memang hak sepenuhnya calon istri, maka bila dia merelakan sama sekali tidak menerima apa pun dari suaminya, tentu tidak mengapa. Dan kejadian itu pun pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Cukup baginya suaminya yang tadinya masih non-muslim itu untuk masuk Islam, lalu wanita itu rela dinikahi tanpa pemberian apa-apa. Atau dengan kata lain, ke-Islamanannya itu menjadi mahar untuknya. Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaiman, lalu Ummu Sulaiman berkata, "Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu [[kafir]] sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu, tapi kalau kamu masuk [[Islam]], ke-Islamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya." Maka jadilah ke-Islaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa’i 6/ 114).
 
Semua hadist tadi menunjukkan kasus kasus yang terjadi di masa lalu, di mana seorang laki-laki yang punya kewajiban memberi mahar dengan nilai tertentu, tidak mampu membayarkannya. Hadis-hadis di atas tidak menunjukkan standar nilai nominal mahar di masa itu, melainkan sebuah pengecualian. Hal itu terbuktiketika Umar Bin Khattab RA berinisiatif memberikan batas maksimal untuk masalah mahar saat beliau bicara di atas mimbar. Beliau menyebutkan maksimal mahar itu adalah 400 dirham. Namun segera saja dia menerima protes dari para wanita dan memperingatkannya dengan sebuah ayat qur’an. Sehingga Umar pun tersentak kaget dan berkata, "Allahumma afwan, ternyata orang -orang lebih faqih dari Umar." Kemudian Umar kembali naik mimbar, "Sebelumnya aku melarang kalian untuk menerima mahar lebih dari 400 dirham, sekarang silakan lakukan sekehendak Anda." Dalam konteks kebiasaan mahalnya mahar wanita di zaman itulah kira-kira tepatnya hadis Rasulullah SAW berikut.
 
Dari [[Aisyah RA]] bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nikah yang paling besar berkahnya adalah yang murah maharnya." (HR Ahmad 6/145)
 
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda, "Ajarilah dia Al-Qur'an." Dalam riwayat [[Abu Hurairah]] disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
 
-->
{{sosial-stub}}
[[Kategori:Keluarga]]