Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penghapusan pranala tidak berfungsi dan perbaikan ejaan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 67:
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
 
== PungsiFungsi Polisi Pamong Praja ==
#Menyusun program dan melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan peraturan Wilayah dan [[Gubernur]], [[Bupati]].
#Pelaksanaan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di [[Wilayah]] dan [[Daerah]].