Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bintang Gemintang memindahkan halaman Pengadilan negeri ke Pengadilan Negeri dengan menimpa pengalihan lama: Judul yang benar |
Rujukan |
||
Baris 4:
Pengadilan Negeri pada masa kolonial [[Hindia Belanda]] disebut ''[[landraad]]''.
'''Pengadilan Negeri''' (biasa disingkat: '''PN''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara [[pidana]] dan
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN),
Keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan [[peradilan Umum]], [[Peradilan Agama]], [[Peradilan Militer]], dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berpuncak kepada [[Mahkamah Agung]] untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan"<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf</ref>.
== Referensi ==▼
* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun]▼
{{wikisource|Keputusan Pengadilan Negeri}}
Baris 21 ⟶ 18:
{{Hukum Indonesia}}
▲== Referensi ==
▲* {{id}} [http://www.pn-tanjungbalaikarimun.go.id Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun]
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Negeri]]
|