Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan |
|||
Baris 68:
== Pungsi Polisi Pamong Praja ==
#Menyusun program dan melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan peraturan Wilayah dan [[Gubernur]],
#Pelaksanaan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di [[Wilayah]] dan [[Daerah]].
#Pelaksanaan kebijakan Penegakan peraturan Wilayah, Daerah dan Peraturan Gubernur, Bupati.
#Pelaksanaan mengkomunikasikan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan Wilayah dan Daerah dan juga peraturan Gubernur, bupati kepada aparat [[Kepolisian Republik Indonesia]], Penyidik Bidang [[Dirkrimsus]] dan [[Dirkrimum]] [[Polda]] atau [[Polres]].
#Pembinaan terhadap [[masyarakat]] yang memahami dan mentaati peraturan Wilayah, Daerah dan peraturan Pemerintah<ref>https://satpolppdamkar.banglikab.go.id/index.php/profil/52/Tugas-Pokok-Dan-Fungsi-Satuan-Polisi-Pamong-Praja.html</ref>.
== Referensi ==
|