Hukum waris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ketikan |
→Dzawil Furudl: Rujukan |
||
Baris 10:
=== Dzawil Furudl ===
Dzawil Furudl adalah deretan anggota [[keluarga]] yang memiliki hak atas harta peninggalan se[[orang]] yang meninggal dunia,<ref name="Dzawil Furudl">[http://www.slideshare.net/kristalinadewi/agamapresent Dasar Kewarisan dalam Islam] slideshare.net</ref> yaitu:
* Laki-laki:
*# Anak laki-laki▼
*# Cucu laki-laki dari anak laki-laki▼
*# Ayah▼
*# Kakek / ayahnya ayah
▲*# Ayah
▲*# Anak laki-laki Pertama
▲*# Cucu laki-laki dari anak laki-laki
*# Anak laki-laki dari saudara laki-laki
*# Suami dan Istri
* Perempuan:
*# Cucu perempuan dari anak laki-laki▼
*# Ibu▼
*# Nenek
▲*# Ibu
*# Anak perempuan yang tidak memiliki saudara sedarah laki-laki
▲*# Cucu perempuan dari anak laki-laki yang tidak memiliki saudara sedarah laki-laki
*# Saudari kandung dari pasangan ayah dan ibu
*# Istri dan suami<ref>https://www.pfimegalife.co.id/literasi-keuangan/proteksi/read/ahli-waris</ref>
=== Penggolongan Ahli Waris ===
|