Subjek pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arifsaha (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rintojiang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Subjek pajak''' adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] untuk orang pribadi atau badan untuk mana peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] itu berlaku. Bahwa seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan [[perpajakan]] tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh [[objek pajak]], maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut [[wajib pajak]].
 
 
==Undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan==
Baris 23 ⟶ 22:
# orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh '''penghasilan''' dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
# badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh '''penghasilan''' dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.<ref name="UU17/2000" />
 
 
==Rujukan==