Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 19:
Tentang pejabat yang berwenang menerima laporan disebutkan dalam Pasal 5 KUHAP adalah penyelidik. Untuk mengetahui siapa yang berwenang melakukan penyelidikan kita kembali ke Pasal 1 butir 4 KUHAP yang menyatakan bahwa Penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan penyelidikan. Menurut KUHAP sesuai yang dirumuskan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Republik Indonesia. Tegasnya : penyelidik adalah setiap pejabat polri. Jaksa atau pejabat yang lain, tidak berwenang melakukan penyelidikan. Hal ini berarti bahwa penyelidikan adalah merupakan monopoli tunggal bagi Polri.
 
== laporanLaporan polisiPolisi dan pengaduanPengaduan ==
Sehubungan dengan laporan, laporan polisi dan pengaduan, pada pasal 108 KUHAP diatur tentang siapa yang disebut dan yang berhak bertindak sebagai pelapor atau pengadu, sebagai berikut :