Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k RaFaDa20631 memindahkan halaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: bedakan dengan KUHP untuk negara lain
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 87:
<ref name="detik2">[http://news.detik.com/berita/d-2199720/anggota-komisi-iii-eva-sundari-pasal-santet-rawan-kriminalisasi Anggota Komisi III Eva Sundari: Pasal Santet Rawan Kriminalisasi] - Detik.com</ref> pakar hukum pidana dari [[Universitas Indonesia]], [[Andi Hamzah]], pembuktiannya tidak perlu membawa dukun santet melainkan cukup dengan saksi yang mendengar bahwa seseorang menyatakan dirinya mampu untuk melakukan santet.<ref name="viva1">[http://nasional.news.viva.co.id/news/read/399684-pidana-santet-bisa-dibuktikan-ini-penjelasan-pakar-hukum-ui Pidana Santet Bisa Dibuktikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI] - VIVA.co.id</ref>
 
Pro dan kontra delik santet sudah muncul sejak [[1990an]]1990-an,<ref name="kompas">[http://nasional.kompas.com/read/2016/11/21/06581241/kembalinya.pasal.santet?page=all Kembalinya Pasal Santet] - [[Kompas.com]]</ref> namuntetapi pasal tersebut baru disetujui pada [[17 November]] [[2016]].<ref name="detik1">[http://news.detik.com/berita/d-3347658/pasal-santet-disetujui-dukun-ilmu-gaib-terancam-5-tahun-bui Pasal Santet Disetujui, Dukun Ilmu Gaib Terancam 5 Tahun Bui] - Detik.com</ref> Konon untuk mendalami pasal santet, [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) melakukan studi banding ke [[Belanda]], [[Inggris]], [[Prancis]], dan [[Rusia]].<ref name="viva2">[http://politik.news.viva.co.id/news/read/399407-dalami-pasal-santet--dpr-studi-banding-ke-eropa Dalami Pasal Santet, DPR Studi Banding ke Eropa] - VIVA.co.id</ref>
 
== Peraturan terkait ==