Pemisahan kekuasaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Idontliveitnow (bicara | kontrib)
Mengembalikan edit seperti pada tanggal 18 Mei 2021, menghapus vandalisme pengguna anonim 180.249.164.164 dan 180.214.233.69
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{politik}}
'''Pemisahan kekuasaan''' (bahasa Inggris: ''separation of powers'') merupakan konsep pembagian kekuasaan [[pemerintah]] dalam suatu [[Negara (pemerintahan)|negara]] menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai [[kekuasaan]] dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Pada umumnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: [[Lembaga legislatif|legislatif]], [[eksekutif]], dan [[Kehakiman|yudikatif]]. Pembagian ini disebut juga model '''''{{Lang|la|trias politica}}'''''. Konsep ini dapat dipertentangkan dengan [[Fusi kekuatan|fusi kekuasaan]] dalam sistem [[Sistem parlementer|parlementer]] dan [[Sistem semipresidensial|semi-presidensial]], yang membuat terjadinya tumpang tindih dalam keanggotaan dan fungsi antara cabang-cabang kekuasaan yang berbeda.
'''Pemisahan kekuasaan''' juga disebut dengan istilah '''''trias politica''''' atau '''trias politika''' adalah sebuah ide bahwa sebuah [[pemerintahan]] berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang akan tetapi kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
 
Maksud di balik sistem kekuasaan yang dipisahkan adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dengan menyediakan [[Pemisahan kekuasaan|checks and balances]]. Istilah pemisahan kekuasaan secara tidak tepat sering digunakan untuk merujuk pada prinsip ''{{Lang|la|trias politica}}''. Model {{Lang|la|trias politica}} merupakan jenis umum pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang kekuasaan. Sedangkan pemisahan kekuasaan dapat melibatkan lebih banyak atau lebih sedikit tiga cabang kekuasaan negara.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
 
Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat
 
== Pranala luar ==