Pemerasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nayanika01 (bicara | kontrib)
MENAMBAHKAN REFERENSI UU dan memperbaiki tanda baca
ObsidianAngkasa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: pranala
Baris 1:
{{Underlinked|date=Maret 2016}}
[[Berkas:-The Blackmail.png|jmpl|Pelaku pemerasan akan mengancam korban. Jika korban tidak menerima, dia akan melakukan sesuatu terhadapnya]]
'''Pemerasan''' atau ''[[Chantage]]'' ([[Bahasa Prancis|Prancis]] ''faire chanter quelqu'run'', arti: memeras seseorang) merupakan istilah dalam [[hukum pidana]] untuk pemerasan atau pemfitnahan.<ref name="ensi"/><ref name="se">[http://www.merriam-webster.com/dictionary/chantage Chantage]</ref> ''Chantage'' diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan [[barang]] atau [[Uang kertas rupiah|uang]] dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di [[Publik|muka umum]].<ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 2. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref> Kata ‘pemerasan’ dalam [[bahasa Indonesia]] berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna [[Leksikologi|leksikal]] ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], 2002: 855''). ''Afpersing'' berasal dari kata kerja ''afpersen'' yang berarti memeras.<ref>''Marjanne Termorshuizen,'' ''1999: 16''</ref> [[Dalam Black’s Law Dictionary|Dalam ''Black’s Law Dictionary'']] (2004: 180), lema ''blackmail'' diartikan sebagai ‘''a threatening demand made without justification''’. [[Sinonim]] dengan ''[[extortion]]'', yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan [[hukum]] seperti tekanan atau paksaan.
 
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “''Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun''”.