Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
Lebih tepatnya kedudukan ASN merupakan pejabat Negara yg dilantik oleh Presiden, yg bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau legislative, yudikatif maupun TNI dan Polri yg berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon 1 dan 2) yg terpilih utk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.
 
* ILUSTRASI :
Keseluruhan aturan ttg PNS, PPPK ataupun Pegawai Management Pemerintah hingga ASN diatur dalam UU tentang ASN yaitu UU no 5 tahun 2014 tentang ASN
Seperti [[Staf Ahli Republik Indonesia]] yang berasal dari PNSD dan merupakan ASN pertama yg dipercaya oleh Presiden dan disusul dg Gubernur Gorontalo (jabatan daerah) yg dipilih menjadi ASN sebagai Menteri Kemaritiman dan Kelautan Republik Indonesia. Ataupun Ibu Wakil Presiden [[KH. Ma'ruf Amin]] yg merupakan jabatan negara dari status Pegawai Negeri Sipil dan melekat sebagai ASN dalam kepemimpinan sbg Wakil ibu negara Republik Indonesia