Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''ASN''') adalah istilah untuk kelompok [[profesi]] bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada [[instansi pemerintah]] baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti boleh menjadi ASN."
ILUSTRASI :
|