Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
hapus blog pribadi
Baris 11:
 
== Bukan objek PBB ==
Secara prinsip, seluruh bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB.<ref>{{Cite web|title=Definisi, Objek, dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).|url=https://rikiasp.id/pbb/definisi-objek-dan-subjek-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05cn}}</ref> Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal:
# digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini antara lain dapat diketahui dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut;
# digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;