Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 2081093 oleh 203.130.212.229 (Bicara)
Baris 2:
 
== Tugas pokok dan fungsi ==
Kementerian Negara Koperasi dan [http://www.indonesian-products.biz UKM] mempunyai tugas membantu [[Presiden RI|Presiden]] dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
* perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
* koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah