Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
.
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 71:
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
 
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintahnegara dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati.<ref>{{en}}[http://www.worldcoalition.org/modules/smartsection/item.php?itemid=325&sel_lang=english Indonesian activists face upward death penalty trend]{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Lihat pula ==