Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gilang Bayu Rakasiwi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
kalurahan != kelurahan.
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Kelurahan merupakan wilayah kerja [[lurah]] sebagai perangkat daerah kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], kelurahan merujuk kepada desa di tingkat kabupaten sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019 meskipun di tingkat kota tidak ada perubahan nomenklatur sama sekali.<ref name="pergub">{{cite document|url=http://jdih.jogjaprov.go.id/storage/14842_Pergub25-2019.pdf|title=Pergub DI Yogyakarta No 25 Tahun 2019 Tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan|publisher=Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta}}</ref>
 
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==