Amnesti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
|||
Baris 1:
'''Amnesti''' (dari [[bahasa Yunani]], ''amnestia'') secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan
Di [[Indonesia]], amnesti merupakan salah satu hak [[presiden]] di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]]. Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".<ref name=":1">{{Cite web|last=Hutomo|first=Dimas|date=26 November 2018|title=Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi|url=https://hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4bd6dab5117a4/amnesti-rehabilitasi-abolisi-dan-grasi|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-11-05}}</ref> Sebelum amandemen [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]], amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di samping [[grasi]], [[abolisi]], dan [[rehabilitasi]]. Namun, setelah amandemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.<ref name=":1" /> Praktik amnesti pernah diterapkan kepada para pemberontak atau tahanan politik Indonesia pada era [[Orde Lama]] dan Reformasi.<ref name=":0" />
|