Perserikatan Daulatul Ummah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20211109)) #IABot (v2.0.8.2) (GreenC bot
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
'''Perserikatan Daulatul Ummah''' (disingkat PDU) adalah sebuah fraksi di [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) [[Indonesia]] periode 1999–2004 yang terdiri dari partai-partai kecil yang berhaluan Islam, yaitu [[Partai Nahdlatul Ummat]], [[Partai Kebangkitan Ummat]], [[Partai Syarikat Islam Indonesia]], [[Partai Daulat Rakyat]], dan [[Partai Politik Islam Indonesia Masyumi]]. Fraksi ini terdiri dari sebelas anggota dari partai-partai tersebut ditambah dengan dua anggota yang membelot dari [[Partai Bulan Bintang]] (PBB), yaitu [[Hartono Mardjono]] and [[Abdul Qadir Djaelani]]. Kedua orang ini keluar dari PBB setelah mereka kecewa dengan kebijakan internal partai.{{sfn|Salim|2008|p=97}}
 
Saat sidang MPR yang diselenggarakan untuk mengamendemen [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945]], fraksi ini mendukung pengembalian [[Piagam Jakarta]] ke dalam Pasal 29, terutama terkait dengan "tujuh kata" yang menjadi kontroversi, yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Namun, tidak seperti PBB, fraksi PDU ingin memasukkan syariat Islam ke dalam ayat kedua Pasal 29 (yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu") alih-alih ayat pertama (yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa").{{sfn|Salim|2008|p=98}}